Bagaimana menginjakkan kaki ke Jerman dengan Visa Kumpul Keluarga?

Bonn, 1 Agustus 2014

Bagaimana menginjakkan kaki ke Jerman dengan Visa Kumpul Keluarga?

—–Cerita singkat dan beberapa tips —–

Karena sedang istirahat dari pekerjaan yang cukup padat, liburan ini saya coba merangkum bagaimana dahulu bisa dengan mulus menginjakkan kaki di Jerman.

Saya adalah istri dari seorang PhD student di Universitas Bonn, Jerman. Menikah tanggal  21 September 2013 kemudian pada awal Oktober 2013 suami berangkat terlebih dahulu ke Jerman. Keinginan yang kuat bisa berangkat bersama-sama terpatahkan dengan sistem administrasi di kedutaan Jerman di Indonesia. Pengajuan visa ´kumpul keluarga´ mengharuskan saya, mempunyai sertifakat Delf A1 Bahasa Jerman dari Goethe Intitut. Pertimbangan lainnya adalah, suami harus sudah perpanjangan visa di Auslanderamt di Jerman (bagian keimigrasian Jerman) dan itu membutuhkan waktu kurang lebih 2 bulan setelah sampai di Jerman. Ada pengalaman teman yang mengajukan visa kumpul keluarga, ditolak oleh kedutaan jerman di Indonesia karena suaminya belum perpanjang visa di Jerman. Sayang sekali, padahal biaya pengajuan visa nya tidak sedikit.

Keadaan seperti ini tidak membuat saya lantas kecewa. Saya yakin banyak hal yang tidak saya dan suami saya ketahui untuk kebaikan bersama di Jerman nanti. Saya dan suami tetap bersemangat dan berusaha mengumpulkan dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan Visa Kumpul Keluarga (Familiennachzug).

Sambil menunggu perpanjangan visa suami, saya bisa ikut intensif kursus bahasa Jerman di Goethe Institut Bandung. Waktu itu saya ikut periode akhir September 2013 dan berakhir pada Akhir Desember 2013. Sudah memberanikan diri ikut Prüfung Tes A1 pada minggu ke-1 November 2013. Dan menjadi satu-satunya murid baru yang ikut ujian A1 di bulan November. Berkat doa dan dukungan penuh suami tercinta hasilnya, Alhamdulillah 87/100 (bukan bermaksud sombong, tapi untuk memberikan semangat dan kepercayaan diri buat yang mau ujian A1, walaupun baru belajar 1 bulan tapi kalau sungguh-sungguh bisa kok lulus). Metode belajar di Goethe Institut bagus, gurunya juga mendukung kalau saya mau ikut tes. Disediakan waktu untuk berlatih di kelas bersama teman-teman yang lain. Diberikan buku soal-soal yang sering keluar di ujian A1. Cukup belajar dari buku itu, insya Allah kamu bisa dapat nilai memuaskan. Buku latihannya juga bisa dibaca di perpustakaan Goethe Institut.

Jadwal ujian A1 bisa kamu lihat disini

Jadwal tes di GI Bandung http://www.goethe.de/ins/id/id/bad/lrn/prf/sd1.html

Jadwal tes di GI Jakarta http://www.goethe.de/ins/id/id/jak/lrn/prf/sd1.html

setiap bulan selalu ada. Jadi kalau kamu tidak lulus ujian bisa mengulang, ikut jadwal ujian berikutnya satu bulan lagi. Tapi pasti lulus, kan sudah dikasih tau tipsnya di atas J

Penting, proses visa di kedutaan jerman Indonesia tidak seperti mendatangi kantor sipil di Indonesia. Jadi harus disiapkan jauh-jauh hari. Seperti apa prosedurnya?

berikut ini linknya : http://www.jakarta.diplo.de/Vertretung/jakarta/id/01_20Visa/03national/antragsverfahren.html

hal yang perlu diperhatikan adalah membuat janji ke kedutaan. Usahakan 3 bulan sebelumnya kamu sudah buat janji dengan kedutaan. Karena jadwal kedutaan seringkali penuh. Jangan sampai kamu dapat janji yang mepet dengan rencana kamu berangkat, padahal proses pengajuan visa bisa memakan waktu 3 bulan.

Pada bulan Oktober saya sudah membuat janji dengan kedutaan untuk pengajuan visa pada pertengahan Desember. Alhamdulillah jadwalnya masih kosong dan pada bulan tersebut juga Visa suami sudah selesai diperpanjang. Berikut ini adalah link untuk membuat janji pengajuan Visa Kumpul Keluarga : https://service2.diplo.de/rktermin/extern/choose_category.do?locationCode=jaka&realmId=186&categoryId=310

Harus diperhatikan, terutama untuk pengajuan visa di bulan Desember. Dokumen kamu dari kedutaan jerman di Indonesia akan dikirim ke kantor keimigrasian di Jerman. Usahakan jangan sampai lewat tanggal 20 Desember. Karena bagian keimigrasian di Jerman sudah tutup mulai tanggal 23 Desember dan buka kembali pada minggu kedua januari. Jadi kalau dokumen kamu mau segera diproses oleh kantor keimigrasian di Jerman, kamu harus melengkapi dokumen dan membuat janji paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal 23 Desember.

Berikut ini adalah dokumen persyaratan pengajuan Visa Kumpul Keluarga yang sudah ada di website resmi kedutaan Jerman di Indonesia
(http://www.jakarta.diplo.de/contentblob/3453912/Daten/3190036/ehegattennachzug.pdf )

1. Paspor yang masih berlaku dan dua lembar fotokopi dengan halaman yang ada fotonya

pastikan masa berlaku paspor kamu lebih dari 4 bulan saat pengajuan, karena proses di kedutaan bisa memakan waktu sampai 3 bulan, perpanjangan paspor bisa dilakukan di KJRI setelah tiba di Jerman

2. Dua rangkap formulir permohonan, diisi lengkap dalam bahasa Jerman. (alamat lengkap dengan kode pos dan nomor telefon harus ditulis lengkap)
Pastikan formulir yang kamu unduh adalah Formulir Permohonan Izin Tinggal/ bukan formulir VISA Schengen. Karena kamu akan tinggal lebih dari 3 bulan di Jerman. Kasus teman saya, permohonan Visanya ditolak gara-gara salah isi formulir. Sayangkan, udah bayar 60 Euro tapi ternyata ditolak. Tapi jangan berkecil hati kalau ditolak masih bisa mengajukan lagi satu bulan kemudian.berikut ini link untuk mengunduh Formulir Pengajuan Visa Kumpul Keluarga

( http://www.jakarta.diplo.de/contentblob/3453968/Daten/1926/antrag_national.pdf )untuk pengisian formulir kamu bisa konsultasikan ke lembaga-lembaga bahasa Jerman yang ada di Indonesia. Goethe Institut salah satunya menyediakan jasa untuk konsultasi visa. Kemarin, saya juga minta bantuan dari Goethe Institut Bandung untuk pengisian formulirnya. Saat konsultasi, pastikan semua dokumen kamu sudah lengkap. Jadi konsulernya lebih mudah membantu kamu.

3. Dua lembar pasfoto terkini, satu lembar jangan direkatkan.

pada poin ini amannya kamu bawa foto sebanyak-banyaknya, bilamana diperlukan tidak usah bolak-balik cetak foto keluar. Adapun standar foto untuk visa jerman adalah sebagai berikut http://www.jakarta.diplo.de/contentblob/4015210/Daten/178573/Fotomustertafel.pdf

kalau bisa persyaratan fotonya diprint dan dikasih lihat kepada operator fotonya/foto editor supaya tidak salah. Bagi yang berhijab, usahakan 80% muka kamu terlihat. Rambut dan telinga tentunya tidak masalah kalau ditutup.

4. Akte nikah/buku nikah atau pencatatan pernikahan sesama jenis (dalam bentuk asli dan fotokopi)

pada poin ini buku nikah yang diminta oleh kedutaan Jerman di Indonesia adalah buku nikah asli yang sudah dilegalisir oleh kedutaan jerman di bagian konsuler. Untuk mendapatkan legalisirnya, buku nikah perlu diterjemahkan ke bahasa Jerman dan proses penerjemahannya sendiri membutuhkan beberapa tahapan legalisir di beberapa lembaga pemerintahan Indonesia. Penjelasannya ada di link http://www.jakarta.diplo.de/contentblob/3981412/Daten/4152630/download_legalisation.pdf

berikut ini tahapan-tahapannya:

a. Buku nikah difotokopi 3x dan dilegalisir di kantor KUA terdekat (sesuai dengan buku nikah). Biaya gratis. Prosesnya hari itu juga jadi.

b. Legalisir buku nikah pada poin a. dibawa ke Kementrian Agama di Jakarta. Jangan lupa bawa fotokopi KTP kamu dan suami dan buku nikah asli (buku nikah istri dan atau buku nikah suami, bisa salah satunya saja. Kemarin saya diminta dua-duanya tapi karena buku nikah suami sudah mendarat lebih dulu di Jerman jadi hanya satu saja yang dilegalisir, tapi tidak menjadi masalah)
Setelah dilegalisir di Kementrian Agama, langsung fotokopi legalisirnya rangkap 3 untuk diajukan ke Kementrian Hukum dan Ham, kalau belum bawa materai 6.000 dan map kuning beli sekalian 2 lembar untuk keperluan di Kemenhumham. Tempat Fotokopi terdekat di gedung BPPT (kantin pujasera BPPT lantai 2) sebelahan sama gedung Kementrian Agama. Info pastinya Tanya satpam BPPT yang jaga di depan.
Dulu saya berangkat pagi ke Kementrian Agama karena ingin mengejar antian di Kemenhumham. Jam 09.00 wib sudah duduk manis menunggu legalisir di Kemenag, jam 12.00 wib sudah selesai legalisirnya. Langsung fotokopi dan meluncur naik ojek ke Kemenhumham. Saat itu belum tahu lokasi Kemenhumham dekat halte busway mana. Jadi biar cepet, naik ojek adalah pilihan yang tepat.
Rangkuman
Lokasi : Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama Republik Indonesia Bagian Kepenghuluan (Lantai 7) Jalan MH. Thamrin Nomor 6 Jakarta Pusat 10700 Telefon: 021-3920245 (Bagian Kepenghuluan) 021-3811429 (Bagian Tata Usaha) Fax: 021-3920449 http://bimasislam.kemenag.go.id

gedungnya warna hijau, sebelahan dengan gedung BPPT.
Halte busway terdekat Halte Busway Bank Indonesia. Bagian yang melayani legalisir buku nikah bisa langsung ditanyakan ke Satpam di lobby untuk lokasi pastinya.

Biaya : gratis
Proses : hari itu juga jadi
Dokumen yang dibawa : Buku nikah asli dan fotokopiannya rangkap 3 yang sudah dilegalisir KUA setempat/KUA kecamatan

c. legalisir buku nikah dan fotokopinya pada poin b dibawa ke Kementrian Hukum dan Ham. Pastikan disusun rapi di dalam map (warna bebas, tapi dulu saya pake map warna kuning). Sesampai disana Tanya ke satpam yang jaga, gedung yang melayani legalisir buku nikah dimana. Posisinya agak kedalam dan pasti riuh orang.
Sesampai di gedung yang dimaksud, langsung ambil antrian elektronik di depan pintu masuk untuk pelayanan legalisir (loket 11 kalau tidak salah), biasanya ada satpam yang jagain no antriannya kalau ragu-ragu bisa ditanyakan kepada satpam yang jaga, karena ada dua tombol antrian.
Lokasi loket, kalau dari depan gedung ada di sebelah kiri paling pojok. Jadi kalau sudah dapat nomor antrian duduk manis aja di depannya, menunggu dipanggil, dan pastikan dokumen kamu sudah lengkap di dalam map (buku nikah yang sudah dilegalisir kemenag dan fotokopiannya 3x + materai 6000 1 lembar + fotokopi KTP). Tempat fotokopi dan penjualan map dan materai ada di lingkungan kementrian (dekat tempat parkir mobil, lantai 2).
Setelah diproses di loket, petugas loket akan meminta pembayaran Rp. 25.000 (tahun 2013) untuk biaya administrasi. Uang tersebut dibayarkan di kasir BNI. Prosesnya sama seperti setor tunai di teller BNI. Ada ketentuan dan cara pengisian slip di dekat slip setoran BNI nya, untuk beberapa kasus berbeda cara pengisian slipnya jadi perhatikan dengan seksama instruksinya. Slip yang sudah diisi disetorkan bersama uang Rp.25.000 ke kasir. Waktu itu saya setor menggunakan pecahan Rp.50.000 dan dikembalikan Rp.20.000. Waktu saya tanya kurang 5.000, bagian kasirnya mengatakan itu untuk biaya yang lain.
Setelah mendapat cap lunas di kasir, langsung berikan slipnya kepada loket yang menerima berkas kamu di awal. Supaya slipnya disatukan dengan dokumen kamu. Slip kopian diambil oleh petugas, dan 1 slip yang aslinya dibawa untuk pengambilan dokumen di hari berikutnya. Nanti bagian loket memberitahu kapan kamu bisa ambil dokumen kamu yang sudah dilegalisir. Untuk dokumen saya kemarin, prosesnya 3 hari kerja. Dan itu ontime banget. Jadi kamu harus ambil dokumennya sesuai dengan yang dibilang petugas loketnya. Waktu itu saya ambil dokumennya 7 hari kerja, karena saya harus pulang ke bandung untuk mengikuti les di GI dan tidak mungkin bolos sampai 3 hari. Bolosnya tiap hari Jumat saja, karena waktunya pendek J jadi ga rugi-rugi amat kalau bolos. Petugas loketnya agak kesel sih, kenapa dokumennya tidak diambil-ambil harusnya diambil Rabu, tapi diambil Jumat. Jadi petugasnya harus bolak balik ngecek dokumen saya, karena udah ketumpuk dengan dokumen yang baru. Untuk pengambilan dokumen, prosesnya sama seperti sebelumnya pakai system antrian, jangan lupa bawa slip pembayaran asli yang sudah dicap lunas waktu sebelumnya datang pertama kali.
Alhamdulillah, dokumen saya ada dan lancar, meluncur ke Departemen Luar Negri tapi sebelumnya dokumen yang sudah dilegalisir difotokopi rangkap 3 di kemenhumham. Dan siapkan materai 6000 1 lembar untuk pengajuan legalisir di DEPLU
Rangkuman :
Lokasi : Kantor Kementrian Hukum dan HAM – Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum)
Jl Rasuna Said no.8 Kuningan Jakarta (depan GOR Soemantri/dekat dengan Pasar Festival)
Halte busway terdekat  Halte busway GOR Soemantri
Biaya : Rp. 30.000,-
Proses : 3 hari kerja
Dokumen yang dibawa : Map kuning, Buku nikah asli beserta fotokopiannya rangkap 3 yang sudah dilegalisir Kemenag Pusat, fotokopi KTP, materai 6000

d. legalisir buku nikah dan fotokopinya di Departemen Luar Negri Jakarta.

Waktu sampai di Komplek Deplu banyak sekali gedungnya. Harus beberapa kali Tanya satpam. Berikut ini rangkumannya :
Lokasi : Departemen Luar Negri Dirjen Protokol dan Konsuler – Loket Layanan Publik
Jl. Pejambon No. 6, Jakarta
Halte busway terdekat : Halte Deplu. Masuk melalui gerbang terdekat dari halte Deplu. Jalan terus ke arah Stasiun Gambir sampai bertemu tulisan Loket Layanan Publik. (Tanya satpam aja untuk memastikan)
Biaya : Rp. 10.000,-
Proses : 1 hari kerja (dokumen selesai keesokan harinya). Sebelum ke loket, terlebih dahulu isi form permohonan legalisir di depan loket permohonan legalisir.
Dokumen yang dibawa: Map berwarna KUNING, buku nikah asli yang sudah dilegalisir kemenham dan fotokopinya, Fotokopi KTP, Materai 6000

e. Menerjemahkan buku nikah kedalam bahasa Jerman menggunkan jasa Penerjemah Tersumpah.
Pastikan buku nikah sudah dilegalisir di tiga kementrian : Kementrian Agama, Kementrian Hukum dan Ham, dan Kementrian Luar Negeri baru diterjemahkan ke dalam bahasa Jerman. Setelah legalisir cukup saya langsung telpon Pak Rabbani, salah satu penerjemah tersumpah, untuk dimintai jasa menerjemahkan buku nikah saya ke dalam bahasa Jerman. Bapaknya baik banget. Berhubung saya tinggal di Bandung dan butuh cepat untuk proses di kedutaan jadi kirim datanya cukup per Email. Prosesnya juga cepat hanya 2 hari. Mungkin karena dibilang butuh cepat kali ya. Dokumennya yang sudah selesai diterjemahkan saya ambil sendiri ke rumahnya. Kebetulan rumahnya dekat dengan rumah saudara saya di Ciledug dan supaya besoknya saya sudah bisa meluncur ke kedutaan jerman untuk legalisir terakhir. Saya  juga sekalian membawa buku nikah asli untuk ditunjukkan ke beliau. Waktu itu biaya yang dikeluarkan untuk jasa penerjemah, terjemahan asli dan fotokopi rangkap 2 sebesar Rp. 275.000,- . sebenernya kopian terjemahan tidak terlalu dibutuhkan di Jerman (sampai saat ini belum dibutuhkan) jadi terjemahan aslinya saja juga cukup. Kemarin saya yang minta dikopi dua kali takut ada apa-apa.
Selain Pak Robbani ada beberapa penerjemah tersumpah lainnya, berikut ini linknya : http://www.jakarta.diplo.de/contentblob/3980974/Daten/3967333/download_uebersetzer_neu.pdf

list penerjemah tersumpah ada di halaman 1 saja.
Rangkuman :
Lokasi : Penerjemah Tersumpah Bahasa Jerman, Bpk. Akhmad Rabbani
Jl. Damai No. 21, Petukangan RT/02/05 Jakarta Selatan 12270
Biaya : Rp. 275.000,- sudah termasuk jasa penerjemah + terjemahan buku nikah + kopian terjemahan rangkap 2
Proses : 2 hari
Dokumen yang dibawa : Buku nikah asli yang sudah dilegalisir di 3 kementrian

f. Legalisir buku nikah di Kedutaan Jerman.

tahapan ini adalah tahapan akhir untuk memenuhi persyaratan poin 4. Setelah buku nikah diterjemahkan, kemudian dilegalisir oleh kedutaan Jerman di Jakarta. Tidak perlu membuat janji, datang saja langsung pada jam 08.00-11.00 di loket konsuler ada di lantai yang sama dengan pos satpam. Bisa tanyakan satpam untuk lokasi pasti loketnya. Jangan lupa ambil antrian di depan pintu masuk. Ada dua tombol antrian, konsultasi dengan bahasa jerman atau konsultasi dengan bahasa Indonesia berbicara (keterangannya ditulis dalam bahasa jerman). Pastikan kamu memilih tombol sesuai dengan kefasihan baahasa kamu ^_^ Alhamdulillah saya pilih tombol yang benar, konsultasi menggunakan bahasa Indonesia.
Rangkuman :
Lokasi : Kedutaan Jerman (Bagian Konsuler), Jl. Thamrin 1, Jakarta 10310 (samping Hotel Mandarin) dekat Grand Indonesia, waktu berkunjung: Senin-Jumat 08.00 – 11.30 WIB, untuk legalisasi tandatangan pejabat Kementrian Luar Negeri RI.
Halte busway terdekat : Bundaran HI atau Tosari

Biaya: € 25,00/45,00- dibayar dengan Rupiah
Proses : satu hari jadi
Dokumen yang dibawa: yang utama membawa buku nikah asli yg sudah dilegalisir di 3 kementrian (agama, humham, dan luar negeri), terjemahan asli yg ada cap ttd penerjemah tersumpah, dokumen lain-lain : usahakan semua dokumen aplikasi visa dibawa semua (terutama yg menyangkut data suami)

5. Surat keterangan dari pasangan yang tinggal di Jerman mengenai rencana kumpul keluarga di Jerman (dalam bentuk asli dan fotokopi rangkap dua)

6. Bukti kemampuan dasar bahasa Jerman pada dasarnya dibuktikan dengan Sertifikat A1 dari Goethe Institut (dalam bentuk asli dan fotokopi).

7. Bukti tempat tinggal pasangan di Jerman contohnya bukti dari dinas pendaftaran (tidak lebih lama dari 4 bulan) atau fotokopi kartu identitas.

8. Bukti kecukupan keuangan (dalam bentuk fotokopi rekening Koran tabungan). Untuk poin ini saya menggunakan rekening Koran tabungan suami dan surat sakti dari pemberi beasiswa untuk study suami saya.

Demikian cerita singkat dan beberapa tips mengajukan Visa Kumpul Keluarga. Semuanya dilakukan sendiri. Walaupun dulu pernah menggunakan jasa bantuan legalisir JITS tapi sangat mengecewakan, dokumen saya tidak diurus sampai 1 bulan lamanya, pada akhirnya saya sendiri yang mengurus semuanya. Pastikan semua persyaratan terpenuhi sebelum masuk loket pengajuan Visa Kumpul Keluarga di Kedutaan Jerman dan harus dibawa sendiri.

semoga bermanfaat
Salam,
Ifah Latifah

Add Contact Form

13 pemikiran pada “Bagaimana menginjakkan kaki ke Jerman dengan Visa Kumpul Keluarga?

  1. Assalamualaikum Teh Ifaaaaah 😀
    Ga menyangka menu tulisan teteh..
    Bener2 menyalakan semangat yg hampir padam 😥
    Teh, aku boleh minta contoh surat dari pasangan yang tinggal di Jerman?
    Dikirim via chat FB aja 🙂
    Sama nanti mau tanya2 lg..
    Hihi..

    Ngatur nuhun sateuacan na nya, Teh 😉

  2. Selamat malam, Mbak Ifah
    salam kenal dari saya Dewi, dari Palembang. Mbak, saya minta tolong bagaimana cara pengisian formulir visa nasional kumpul keluarga di Jerman. Kalo mbak berkenan tolong emailkan ke saya : sunshine76.ds@gmail.com.
    Saya telah membuat janji dengan kedubes jerman bulan des.
    Terima kasih sebelumnya 🙂

  3. terimakasih atas tulisanya. sangat membantu saya dlm mengurus visa aupair :-).
    oya mba, nanti yg dilegalisir oleh kedutaan adalah dokumen hasil terjemahanya? bukan dokumen bhasa indonesianya?
    mhon pencerahanya.

    terimakasih.

  4. Mba Ifah saya mau tanya lagi nih…
    Memangnya buku nikah asli yang harus dilegalisir di 3 kementrian ya( DEPAG, KEMENKUMHAM dan DEPLU)?
    Soalnya hari ini saya mau legalisir di kedutaan ternyata mereka ingin buku nikah asli yang dilegalisir, bukan fotocopiannya.

    Jadi seharusnya yang benar bagaimana?

    • Betul… seperti yang sudah saya tulis mba lizza. Untuk buku nikah, memang harus dilegalisir di 3 kementrian. Dan yg paling pertama kementrian agama. Prosesnya langsung jadi ko hari itu juga. Tahapannya sudah saya posting di tulisan ini ya. Semoga membantu dan lancar 🙂

  5. dan pada saat saya legalisir di kedubes, mereka minta surat keterangan mendapat beasiswa dan bukti visa suami. Kok ribet banget ya? Mba ifah gtu juga gak? 😦

Tinggalkan Balasan ke ifahlatifah87 Batalkan balasan